Program ini merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman yang terjalin antara kedua lembaga sejak 2011, yang bertujuan mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor pertanian. Karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi, dianggap berisiko tinggi karena bersifat biologis yang rentan terhadap serangan penyakit dan kematian, sehingga dapat menyebabkan kerugian. Alasan ini mengakibatkan masih rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi. “Oleh sebab itu, sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi,” demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dalam pidato sambutannya. Dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan, Bank Indonesia juga telah menetapkan daging sapi sebagai salah satu prioritas Klaster Ketahanan Pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor. Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai Rp158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp6,5 triliun atau 14,95%. Asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap atas risiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan. Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di Indonesia. Pada akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengakses sumber kredit/pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi. Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.
Skema Asuransi Ternak BI
Rabu, 23 Oktober 2013 di Jakarta, Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan perusahaan asuransi meluncurkan skema Asuransi Ternak Sapi. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan polis kepada 10 peternak sapi anggota Koperasi Warga Mulya, Sleman dan anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (Aspin).
Program ini merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman yang terjalin antara kedua lembaga sejak 2011, yang bertujuan mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor pertanian. Karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi, dianggap berisiko tinggi karena bersifat biologis yang rentan terhadap serangan penyakit dan kematian, sehingga dapat menyebabkan kerugian. Alasan ini mengakibatkan masih rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi. “Oleh sebab itu, sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi,” demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dalam pidato sambutannya. Dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan, Bank Indonesia juga telah menetapkan daging sapi sebagai salah satu prioritas Klaster Ketahanan Pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor. Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai Rp158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp6,5 triliun atau 14,95%. Asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap atas risiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan. Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di Indonesia. Pada akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengakses sumber kredit/pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi. Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.
Program ini merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman yang terjalin antara kedua lembaga sejak 2011, yang bertujuan mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor pertanian. Karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi, dianggap berisiko tinggi karena bersifat biologis yang rentan terhadap serangan penyakit dan kematian, sehingga dapat menyebabkan kerugian. Alasan ini mengakibatkan masih rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi. “Oleh sebab itu, sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi,” demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dalam pidato sambutannya. Dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan, Bank Indonesia juga telah menetapkan daging sapi sebagai salah satu prioritas Klaster Ketahanan Pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor. Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai Rp158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp6,5 triliun atau 14,95%. Asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap atas risiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan. Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di Indonesia. Pada akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengakses sumber kredit/pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi. Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar