Senin, 04 Desember 2017

Apakah Asuransi Peternak Ayam itu?

Asuransi peternakan ayam merupakan produk yang kami rancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pemilik peternakan ayam di Indonesia terhadap resiko-resiko bisnis. Produk ini memberikan tiga perlindungan sekaligus
. Untuk aset properti usaha anda untuk para pegawai dan juga sekaligus pengusaha. Jaminan Asuransi A. Untuk Aset Properti Memberikan perlindungan dengan memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh resiko-resiko : a. Kebakaran, Terkena Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat, dan Asap b. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami c. Perampokan dan Pencurian (masuk dengan kekerasan) d. Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air e. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara f. Kehilangan Uang dalam penyimpanan (Sesuai nilai pertanggungan dan maksimal Rp 100 juta) g. Tuntuntan dari pihak ketiga akibat cidera badan dan kerusakan properti (Sesuai nilai pertanggungan dan maksimal Rp 1 miliar) B. Untuk Pegawai atau Karyawan Memberikan perlindungan kepada pegawai dengan memberikan santunan, maksimal Rp 10 juta per orang jika terkena resiko : a. Kematian akibat dari kecelakaan b. Cacat Tetap Total dan Sebagian akibat kecelaan C. Untuk Pemilik Usaha Memberikan perlindungan kepada pemilik usaha dengan memberikan santunan : a. Santunan Kecelakaan Diri Pemilik Usaha Maksimal Rp 20 juta (Kematian dan cacat tetap) b. Santunan Kecelakaan Diri Pasangan Pemilik Usaha Maksimal Rp 20 juta(Kematian dan cacat tetap) c. Santunan Kebakaran Rumah Tinggal Rp 5 juta d. Santunan Kerampokan Rumah Tinggal Rp 1juta e. Santunan Kehilangan Motor Rp 2 juta

5 komentar: