Senin, 04 Desember 2017

Jenis Jenis Asuransi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di dalam Pasal 247 menyebutkan tentang 5 (lima) macam asuransi, yaitu: 1. Asuransi terhadap kebakaran 2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian 3. Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa) 4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan 5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur tentang jenis asuransi yang poin 1, poin 2 dan poin 3 di atas, sedangkan jenis asuransi yang poin 4 dan 5 diatur di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dari jenis-jenis asuransi yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dapat dilakukan penggolongan besar sebagai berikut: 1. Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi pertanian 2. Asuransi jiwa 3. Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai. Analisis tentang pengaturan asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menunjukkan bahwa lingkup pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menitik beratkan pada asuransi kebakaran saja sementara telah terdapat berbagai jenis asuransi lainnya yang memerlukan pengaturan. Terlepas dari keterbatasan dalam penggolongan tersebut diatas, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memungkinkan jenis penutupan asuransi secara luas, sesuai dengan ketentuan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berbunyi: “ Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.” Namun, definisi tersebut tidak lagi mencukupi karena kepentingan yang diasuransikan tidak lagi terbatas pada kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang sebagaimana halnya dengan jiwa seseorang. Kebutuhan masyarakat telah jauh melampaui kebutuhan terhadap asuransi kebakaran semata untuk mempertanggungkan kepentingan mereka mengingat risiko-risiko yang timbul kemudian melahirkan kebutuhan terhadap jenis-jenis asuransi baru. Batasan atas objek asuransi dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang meliputi objek asuransi atas kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya yang tidak dikecualikan oleh undang-undang sudah tidak sesuai praktik industri sudah sejak lama. Dari ketentuan Pasal 247 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dapat diartikan bahwa walaupun terdapat banyak keterbatasan dalam ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ketentuan-ketentuan tersebut tidak menutup munculnya jenis-jenis asuransi yang baru sepanjang ketiga kriteria tersebut di atas dapat dipenuhi semua dalam kesepakatan di antara para pihak yang akan mengikatkan diri. Bentuk-bentuk asuransi yang dikenal dalam tata hukum Indonesia, yakni sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya, dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Asuransi Jiwa Asuransi jiwa dapat didefenisikan dari dua perspektif, yaitu lingkungan masyarakat dan perorangan. Dari sudut pandang lingkungan masyarakat, asuransi jiwa dapat didefenisikan sebagai perangkat sosial pengalihan risiko keuangan perorangan akibat kematian ke kelompok orang, dan melibatkan suatu proses akumulasi dana oleh kelompok untuk memenuhi kerugian keuangan yang tidak pasti akibat kematian. Dari sudut pandang perorangan, asuransi jiwa dapat didefenisikan sebagai suatu perjanjian (polis asuransi) yang mana satu pihak (pemilik polis) membayar suatu perangsang kepada pihak lain (penanggung) sebagai imbalan persetujuan penanggung untuk membayar jumlah tertentu jika orang yang ditanggung meninggal. Dimana kegunaan asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan ekonomis terhadap kerugian yang mungkin terjadi akibat suatu kemungkinan kejadian, seperti kematian, sakit, atau kecelakaan. 2) Asuransi Kerugian Asuransi kerugian dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yakni: a. Asuransi Wajib (Compulsory Insurance) Adalah asuransi wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang berkepentingan sehubungan dengan adanya undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai hal tersebut. Contoh dari asuransi ini antara lain adalah asuransi dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana kecelakaan penumpang, dikenal dengan asuransi Jasa Raharja, diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan Undang- Undang Nomor 34 tahun 1964. b. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance) Karena sifatnya sukarela maka setiap orang tidak terikat untuk masuk pada jenis asuransi ini, yaitu: a) Asuransi Wajib (Compulsory Insurance) b) Asuransi Kerugian (Non Life Insurance) atau General Insurance, antara lain sebagai berikut: · Asuransi Kebakaran · Asuransi Pengangkutan Transport Laut, Darat, dan Udara · Asuransi Kendaraan Bermotor · Asuransi Kendaraan Berat (Heavy Equipment Insurance) · Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) · Asuransi Cash · Asuransi Kontruksi (Construction’s All Risk Insurance) · Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks Insurance) · Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance) · Asuransi Pembongkaran (Burglary Insurance) · Asuransi Penggelapan (Fidelity Guarantee) Berdasarkan jenis-jenis asuransi diatas, maka Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan jenis Asuransi Kerugian yang di kelompokkan ke dalam Asuransi Wajib (Compulsory Insurance), karena Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan asuransi yang dilaksanakan dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah. Di mana peraturan mengenai Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964

0 komentar:

Posting Komentar