Senin, 04 Desember 2017

Asuransi Peternak Sapi

Apakah Asuransi Peternakan Sapi itu? Usaha peternakan sapi, baik penggemukan maupun sapih perah, tidak harus selalu dimulai dalam skala besar. Tingginya tingkat permintaan baik oleh konsumen mapun industri terkait seperti industri olahan daging sapi dan pengolahan susu membuat usaha ini cukup menggiurkan. Namun sama seperti usaha lain, terdapat risiko dalam usaha ini. Terlepas dari risiko pasar, risiko lain yang paling menakutkan adalah risiko kematian sapi. Jaminan Asuransi Resiko yang dijamin dalam perlindungan Asuransi usaha ternak sapi adalah :
1. Kematian karena penyakit 2. Kematian karena kecelakaan 3. Kematian karena melahirkan 4. Kehilangan karena pencurian (dari kandang) Premi untuk perlindungahan ini untuk satu tahun hanya 2 % dari harga beli/harga pasar sapi atau harga yang disepakati antara tertanggung dan penanggung. Masa Asuransi 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, 12 bulan. Resiko –resiko yang masuk dalam pengecualian perlindungan : 1. Kebakaran 2. Kebakaran hutan, semak, alang-alang, gambut 3. Wabah 4. Pemusanahan ternak karena terjadi wabah atas perintah yang berwenang 5. Kematian akibat kelaian peternak 6. Penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan, dan kontaminasi radioaktif 7. Penyakit dan atau luka yang sudah ada sebelumnya 8. Pemotongan terna secara paksa akibat mandul 9. Penyitaan atas perintah yang berwenang 10. Gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, kebanjiran, angina topan, dan sejenisnya 11. Reaksi nuklir termasuk tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal peternakan atau kandang dimana ternak yang dipertanggungkan berada. 12. Segala macam bentuk gangguan 13. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar terorisme, sabotase, dan penjarahan.

0 komentar:

Posting Komentar