Senin, 04 Desember 2017

Penyebab Perjanjian Asuransi Berakhir

Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , pengertian asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu. Suatu perjanjian asuransi yang kita ikuti dikatakan berakhir apabila terjadi beberapa hal dibawah ini yang kami kumpulkan.
1. Jangka Waktu Berlaku Sudah Habis Pertanggungan biasanya diadakan untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam polis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur secara tegas tentang tenggang waktu pertanggungan. Asuransi biasanya diadakan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun dalam asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor. Ada juga asuransi yang diadakan untuk jangka waktu 10 tahun pada asuransi jiwa. Jangka waktu asuransi tersebut ditetapkan dalam polis. Apabila jangka waktu yang ditetapkan itu habis maka asuransi berakhir. 2. Perjalanan Berakhir Selain dari jangka waktu tertentu, asuransi dapat diadakan berdasarkan perjanlanan, misalnya asuransi diadakan untuk perjalanan kapal dari pelabuhan panjang ke pelabuhan tanjung priok. Apabila kapal tiba di pelabuhan maka asuransi berakhir. Asuransi berdasarkan perjalanan ini umumnya diadakan untukcasuransi pengangkutan baik barang maupun penumpang. 3. Terjadi Evenemen Diikuti Klaim Dalam polis dinyatakan terhadap evenemen apa saja asuransi itu diadakan.cApabila terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian penanggung akancmenyelidiki apakah bukan karena kesalahan tertanggung dan sesuai dengan evenemen yang telah ditetapkan dalam polis. Jika benar pemberesan berdasarkan klaim tertanggung. Pembayaran ganti kerugian dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung, maka asuransi berakhir. 4. Asuransi Berhenti atau Dibatalkan Pertanggungan dapat berakhir apabila pertanggungan itu berhenti. Berhentinya asuransi dapat terjadi karena kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, misalnya karena premi tidak dibayar ini biasanya diperjanjiakan dalam polis. Pengertian berhenti dapat juga meliputi pengertian dibatalkan. 5. Asuransi Gugur Asuransi gugur biasanya terdapat dalam asuransi pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan kemudian tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan, tetapi dihentikan. Di sini penanggung belum menjalani bahaya sama sekali. Perbedaan antara asuransi dibatalkan atau batal dengan asuransi gugur adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau batal, bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur, bahaya belum dijalani sama sekali.

0 komentar:

Posting Komentar