Selasa, 05 Desember 2017
Asuransi Agribisnis
Merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, peternak dan Nelayan agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.
A. Perlindungan Asuransi Melalui Program Pemerintah
Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Mawar Bersemi Agri memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah antara lain:
Senin, 04 Desember 2017
Perlindungan Usaha Ternak Sapi Melalui Asuransi
Seperti halnya usaha ternak, usaha peternakan sapi juga tidak terlepas dari berbagai resiko. Salah satu di antaranya adalah kehilangan atau kematian ternak. Kematian ternak bisa diakibatkan oleh berbagai hal antara lain karena kecelakaan, bencana alam atau wabah penyakit.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan dan kebijakan untuk memberi perlindungan yang cukup kepada petani peternak. Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Syarat Ikut Asuransi Sapi Ternak
Kerugian dan Keuntungan Dalam Asuransi
Berdasarkan fungsinya asuransi pasti sangat penting untuk jalannya suatu usaha dan setiap asuransi pasti bermanfaat. Perusahaan mulai menggunakan jasa asuransi sejak tahun 1999 karena saat itu penggunaan asuransi merupakan syarat pergantian pemilik. Asuransi tersebut mencakup baik untuk bangunan, produk bahan baku, dan karyawannya sendiri,
Jenis Jenis Asuransi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di dalam Pasal 247 menyebutkan tentang 5 (lima) macam asuransi, yaitu:
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3. Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa)
4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur tentang jenis asuransi yang poin 1, poin 2 dan poin 3 di atas, sedangkan jenis asuransi yang poin 4 dan 5 diatur di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Skema Asuransi Ternak BI
Rabu, 23 Oktober 2013 di Jakarta, Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan perusahaan asuransi meluncurkan skema Asuransi Ternak Sapi. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan polis kepada 10 peternak sapi anggota Koperasi Warga Mulya, Sleman dan anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (Aspin).